Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

100 NASEHAT HADIST SYARIF

100 NASEHAT HADIST SYARIF الاحاديث الشريفة بسم الله الرحمن الرحيم 1. ادبو اولادكم على ثلاث خصال   Didiklah anak-anak kalian atas tiga perkara 1) حب نبيكم    mencintai Nabimu 2) وقرائة القرأن.   membaca Al-qur`an   وحب اهل بيته (3 mencintai ahli baitnya (keluarganya) 2. تعلموا من العلم ما شئتم.  Pelajarilah ilmu yang kalian sukai 3. لكل شيئ طريق وطريق الجنة العام. Segala sesuatu memiliki jalan  dan  jalan menuju surga adalah ilmu. 4. لكل شيئ مفتاح, ومفتاح الجنة حب المساكين والفقراء  Segala sesuatu memiliki kunci, dan kunci surga adalah mencintai orang-orang miskin dan orang-orang faqir.  5. العلم خزائن ومفتاحها السؤال.  Ilmu adalah gudang, kuncinya adalah bertanya. 6. خير الدنيا والأخرة مع العلم. Kebaikan dunia dan akhirat itu bersamaan dengan Ilmu 7. هلاك أمتى فى شيئين: ترك العلم وجمع المال.  Kehancuran Ummatku ada pada dua perkara 1. meninggalkan ilmu, 2. mengumpulkan ha...

Iddah / masa menunggu Wanita

Assalamualaikum Wa rohmatullohi Wa barokatuh  Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam  Kifayatul Akhyar  (hal. 391), yang dimaksud  ‘iddah  adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang ...

Pewaris dan Ahli Waris

Pewaris dan Ahli Waris Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena  wala’  (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat.  (akan dijabarkan di bawah  -red ) Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris. 1. Karena Hubungan Darah Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176 “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya...