Bab 8 Sumber Hukum Islam | Kedudukan Al Quran, Hadis, dan Ijtihad
Sumber Hukum Islam | Kedudukan
Al Quran, Hadis, dan Ijtihad
A.
Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber adalah rujukan
dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat
dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat
mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Sumber hukum Islam
merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam.
Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam.
Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah
mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran.
Adapun yang menjadi
hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad.
B. Al
Quran
1.
Pengertian Al-Quran
Al-Quran merupakan
wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup
umat manusia.
Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi
orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah.
Dalam hukum Islam,
Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu
aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam
Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut.
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,
2.
Kedudukan Al Quran
Al Quran merupakan
sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan
harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada
Al Quran.
Hal ini sebagaimana
firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut.
يَااَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَىيي اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Al Quran merupakan
sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan
hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan
yang benar.
Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan
obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An
Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran
sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat
membedakan antara yang hak dan batil.
Selain itu, Al Quran
sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan
rahmat bagi orang yang selalu membacanya.
C.
Hadis
1.
Pengertian Hadis
Menurut para ahli,
hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir
(ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup)
Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun
menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan.
Adapun menurut
istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang
diikuti (dicontoh) oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.
2.
Kedudukan Hadis
Sebagai sumber hukum
Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah
Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Selain itu, hadis yang
diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua
hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua
hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis.
Hadis merupakan sumber
hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global
ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga
banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan.
Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan
dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah (Al Quran) dan
Sunah (hadis).
Barangsiapa yang
memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di
akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia
senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis
Rasulullah SAW .
Al quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian
dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih (benar) dan hadis maudu’ (palsu).
Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena
semua ayat dalam Al Quran adalah benar.
3.
Fungsi Hadis terhadap Al Quran
Rasulullah SAW sebagai
pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT
melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung
atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran.
Fungsi hadis terhadap
Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Menjelaskan ayat-ayat Al Quran
yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang
shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut : “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
- Memperkuat pernyataan yang ada
dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut :
“Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat
tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut : “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena
melihat bulan”.
- Menerangkan maksud dan tujuan
ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan :
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut :
“Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”. - Menerapkan hukum atau aturan
yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran.
4.
Macam-macam Hadis
Diriwayatkan dari segi
banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan (perawi), hadis dibagi menjadi tiga,
yaitu sebagai berikut.
1. Hadis Mutawatir
Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya.
Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya.
2. Hadis Mayhur
Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong.
Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong.
3. Hadis Ahad
Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.
Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.
Ditinjau dari segi
kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
1. Hadis Shaih
Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
2. Hadis Hasan
Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
3. Hadis Da’if
Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan.
Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan.
4. Hadis Maudu’
Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis.
Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis.
D.
Ijtihad
1.
Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang
berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa,
ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran.
Adapun menurut
istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara
bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu hukum.Oleh karena itu, tidak disebut
ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan.
Secara terminologis,
berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui
metode tertentu.
2.
Kedudukan Ijtihad
Ijtihan merupakan
sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika
suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak
ditemukan hukumnya.
Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun
hadis. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) dengan
benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap
mendapatkan satu pahala.
Ijtihad dalam
kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan
masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin
kompleks.
Ijtihad dilakukan jika
ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam
Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh
setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh
berijtihad.
Orang yang berijtihad
harus memiliki syarat sebagai berikut :
a. Memiliki
pengetahuan yang luas dan mendalam;
b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah);
c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan
(perumusan) hukum dan melakukan qiyas;
d. Memiliki akhlaqul qarimah.
3.
Bentuk Ijtihad
Bentuk ijtihad dapat
dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut.
1. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah.
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah.
2. Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
3. Maslahah
Mursalah
Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang
untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan
oleh hujtahid sebelumnya.
Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai
masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil
lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini.
E.
Pembagian Hukum Islam
Ulama usul fiqh membagi hukum menjadi
dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan
hukum wad’i. Hukum taklifi adalah
tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah melakukan atau larngan
melakukan suatu perbuatan.
Adapun hukum wad’i adalah perintah Allah
SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab,
syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
Hukum taklifi dibagi menjadi lima
yang kemudian dinamakan al ahkam al khamsah (hukum
yang lima), yaitu sebagai berikut.
1. Wajib
Wajid ialah aturan yang
harus dikerjakan dengan ketentuan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Misalnya, Allah SWT mewajibkan
shalat fardu dan puasa (saum) Ramadhan,
orang tersebut akan mendapat pahla. Adapun jika tidak melaksanakan, ia akan mendapat
dosa.
2. Sunnah
Sunnah ialah aturan yang
bersifat anjuran. Jika orang melaksanakan anjuran tersebut, ia mendapat pahala.
Adapun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut, ia tidak berdosa.
Misalnya, Allah
menganjurkan salat rawatibdan puasa Senin-Kamis. Bagi orang yang
melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi orang yang tidak melaksankan
tidak mendapat dosa
3. Haram
Haram ialah aturan untuk
meninggalkan suatu perbuatan karena hal tersebut dilarang. Bagi orang yang
melanggar larangan tersebut, ia akan mendapat dosa. Adapun bagi orang yang
meninggalkan akan mendapat pahala. Misalnya, Allah mengharamkan meminum minuman
keras (khamr).
Bagi orang yang
melakukannya akan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan
pahala.
4. Makkruh
Makruh ialah aturan untuk
meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yng mematuhi aturan
tersebut, ia mendapt pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa.
Misalnya, aturan untuk menjauhi makanan berbau keras atau kuat mislanya (petai
atau jengkol).
Bagi orang yang
mematuhi anjuran tersebut akan mendapatkan pahala. Adapun bagi orang yang
melanggarnya tidak berdosa.
5. Mubah
Mubah ialah sesuatu yang
boleh atau tidak boleh dikerjakan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan
tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan dosa. Demikian juga jika orang
yang melakukannya, ia juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Misalnya,
seseorang duduk atau tidur.
Bagi orang yang
melakukannya tidak mendapat pahala maupun dosa. Demikian pula bagi orang yang
tidak melakukannya tidak juga mendapat pahala maupun dosa.
Hukum wad’i terdiri
atas lima unsur, yaitu sebagai berikut.
1. Sebab, misalnya terbenamnya matahari menjadi sebab
wajibnya shalat Magrib.
2. Syarat, misalnya wudu adalah syarat sahnya shalat.
3. Penghalang,
misalnya hubungan waris dapat terhalang jika ahli waris membuhuh orang yang
mewariskan.
4. Sah, misalnya mengerjakan salat Zuhur setelah
matahari tergelincir (sebab), telah berwudu (syarat), dan tidak hadi
(penghalang).
5. Batal, misalnya berbicara ketika mengerjalan
shalat.
link word bisa didownlod disini
https://drive.google.com/open?id=1s40kRM4k15_-r2L1bu7b2Bta4O3O7Ar6
link word bisa didownlod disini
https://drive.google.com/open?id=1s40kRM4k15_-r2L1bu7b2Bta4O3O7Ar6
Komentar
Posting Komentar