KELAS 12 BAB 12 MAWARIS
MAWARIS
APPERSEPSI/IFTITAH
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan
darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta
waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya, Allah SWT telah
mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara
adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua
aspek kehidupan.
A. KETENTUAN MAWARIS
1.
Pengertian.
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak
miratsun, mauruts
yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang
diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu
faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris
adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’
Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
b. Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c. Waris (ahli waris) ialah orang yang
berhak menerima warisan
dari orang yang meninggal.
d. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian
harta warisan.
2.
Beberapa Ketentuan
Mawarits.
a.
Pembagian warisan
dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun
bagiannya separo dari bagian laki-laki karena
adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang
pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b.
Ketentuan Pembagian
Warisan.
Ketentuan
pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa' 4:7)
ونزل ردا لما كان عليه في الجاهلية من عدم توريث النساء والصغار:
«للرجال» الأولاد والأقرباء «نصيب» حظٌ «مما ترك الوالدان والأقربون» المتوفون
«وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قلَّ منه» أي المال «أو كثر» جعله
الله «نصيبا مفروضا» مقطوعا بتسليمه إليهم.
(Bagi laki-laki) baik anak-anak
maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak
dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari
harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya)
maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang
telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka.
(Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:7)
Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat
An-Nisa : 11 - 12
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa' 4:11)
«يوصيكم» يأمركم «الله في» شأن «أولادكم» بما يذكر «للذكر» منهم
«مثل حظ» نصيب «الأنثيين» إذا اجتمعنا معه فله نصف المال ولهما النصف فإن كان معه
واحدة فلها الثلث وله الثلثان وإن انفرد جاز المال «فإن كنَّ» أي الأولاد «نساءً»
فقط «فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك» الميت وكذا الاثنتان لأنه للأختين بقوله «فلهما
الثلثان مما ترك» فهما أولى به ولأن البنت تستحق الثلث مع الذكر فمع الأنثى أولى
(وفوق) قيل صلة وقيل لدفع توهم زيادة النصيب بزيادة العدد لما فهم استحقاق البنتين
الثلثين من جعل الثلث للواحدة مع الذكر «وإن كانت» المولودة «واحدة» وفي قراءة
بالرفع فكان تامة «فلها النصف ولأبويه» أي الميت ويبدل منهما «لكل واحد منهما
السدس مما ترك إن كان له ولد» ذكر أو أنثى ونكتة البدل إفادة أنهما لا يشتركان فيه
وألحق بالولد ولد الابن وبالأب الجد «فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه» فقط أو مع زوج
«فلأمه» بضم الهمزة وكسرها فرارا من الانتقال من ضمة إلى كسرة لثقله في الموضعين
«الثلث» أي ثلث المال أو ما ينبغي بعد الزوج والباقي للأب «فإن كان له إخوة» أي
اثنان فصاعدا ذكورا أو إناثا «فلأمه السدس» والباقي للأب ولا شيء للأخوة وإرث من
ذكر ما ذُكر «من بعد» تنفيذ «وصية يوصي» بالبناء للفاعل والمفعول «بها أو» قضاء
«دين» عليه وتقديم الوصية على الدين وإن كانت مؤخرة عنه في الوفاء للاهتمام بها
«آباؤكم وأبناؤكم» مبتدأ خبره «لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا» في الدنيا والآخرة
فظان أن ابنه أنفع له فيعطيه الميراث فيكون الأب أنفع وبالعكس وإنما العالم بذلك
هو الله ففرض لكم الميراث «فريضة من الله إن الله كان عليما» بخلقه «حكيما» فيما
دبَّره لهم: أي لم يزل متصفا بذلك.
(Allah mewasiatkan atau
menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini:
(yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan)
di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki
seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang
ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang
perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan
sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika
mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang
maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika
jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam
firman Allah swt., "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta
peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak
perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga
dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan
lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa
demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan
bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan
diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama
seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga
bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat
dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish.
(maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya)
maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing
mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak)
baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa
kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak
dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si
mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau
bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris
di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan
bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga)
maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri,
sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang
saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka
bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya
itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di
atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii
atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya).
Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang,
walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak
mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada
sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat
kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa
putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta
warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih
bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu
hanyalah Allah swt. dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini
adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap
makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang
diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam
semuanya itu. (Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:11)
Ayat 12
۞ وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ
يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ
رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ
وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ
شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (An-Nisa' 4:12)
«ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد»
منكم أو من غيركم «فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو
دين» وألحق بالولد في ذلك ولد الابن بالإجماع «ولهن» أي الزوجات تعددن أو لا
«الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد» منهن أو من غيرهن «فلهن
الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين» وولد الابن في ذلك كالولد إجماعا
«وإن كان رجل يورث» صفة والخبر «كلالة» أي لا والد له ولا ولد «أو امرأة» تورث
كلالة «وله» أي للمورث كلالة «أخ أو أخت» أي من أم وقرأ به ابن مسعود وغيره «فلكل
واحد منهما السدس» مما ترك «فإن كانوا» أي الإخوة والأخوات من الأم «أكثر من ذلك»
أي من واحد «فهم شركاء في الثلث» يستوي فيه ذكرهم وأنثاهم «من بعد وصية يوصي بها
أو دين غير مُضارّ» حال من ضمير يوصي أي غير مدخل الضرر على الورثة بأن يوصي بأكثر
من الثلث «وصيةً» مصدر مؤكد ليوصيكم «من الله والله عليم» بما دبره لخلقه من
الفرائض «حليم» بتأخير العقوبة عمن خالفه، وخصت السنة توريث من ذكر بمن ليس فيه
مانع من قتل أو اختلاف دين أو رقٌ.
(Dan bagi kamu, suami-suami,
seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak)
baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah
dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal
ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya
para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak)
baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan
dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau
dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut
ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan
khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau
perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang
diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan)
maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain
(maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan.
(Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik
laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang
(maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara
laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau
dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang
terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para
ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai
amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang
diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman
terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka
terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya
halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka
penjelasannya diserahkan pada sunah. (Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:12)
B.
HARTA BENDA SEBELUM
DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.
Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain
kafan, papan dan lain-lainnya.
3.
Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4.
Diambil untuk
membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5.
Diambil untuk wasiat
apabila ada.
Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat
dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam
Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3
dan sisa ( ashobah ).
C.
AHLI WARIS
1.
Sebab-sebab seseorang
memperoleh harta waris (asbabul irtsi)
yaitu :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi
budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam
tidak mempunyai ahli waris bisa di
serahkan ke Baitul Maal ).
2.
Sebab-sebab seseorang
tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a.
a.Hamba(budak) ia tidak
cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b.
Pembunuh, orang yang
membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW
yang artinya: ”Yang membunuh
tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c.
Murtad dan kafir,
orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah
satunya
3.
Golongan ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25
orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan
10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki
itu ada semua maka yang berhak menerima
hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu
ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25
orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang ( lihat bagan ). Untuk
lebih jelasnya lihat
bagan sebagai berikut :
4.
Ahli Waris Dzawil Furudl
dan Ashobah.
Ahli waris
dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar
kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu
bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil
furudl adalah sebagai berikut :
a.
Yang mendapat bagian
setengah (1/2).
1)
Anak perempuan
tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3)
Saudara perempuan
sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b.
Yang mendapat bagian
seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c.
Yang mendapat bagian
seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika suami mempunyai anak.
d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak
laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika
tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada
saudara pr. sekandung.
e.
Yang mendapat bagian
sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau
saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal
tidak punya anak atau orang tua.
f.
Yang mendapat bagian
seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak
ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat
bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi,
ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah
binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi
sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c.
Ayah
d.
Kakek dari garis ayah
keatas
e.
Saudara laki-laki
kandung
f.
Saudara laki-laki
seayah
g.
Anak laki-laki
saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h.
Anak laki-laki
saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i.
Paman kandung
j.
Paman seayah
k.
Anak laki-laki paman
kandung sampai kebawah
l.
Anak laki-laki paman
seayah sampai kebawah
m.
Laki-laki yang
memerdekakan yang meninggal
Ashobah
dengan dengan saudaranya
a.
Anak perempuan
bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b.
Cucu perempuan
bersama cucu laki-laki
c.
Saudara perempkuan
kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d.
Saudara perempuan
seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a.
Anak perempuan
kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b.
Saudara perempuan
kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
5.
Hijab dan Mahjub.
Hijab
berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli
waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a.
Hijab hirman, yakni
tertutup secara mutlak Misalnya :
Anak dan
cucu sama-sama ahli waris, namun
cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b.
Hijab nuqson, yakni
hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah
yang diterima ahli waris.
D.
PENGHITUNGAN WARISAN
Dalam ilmu
faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8,
1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil)
nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak
Rp. 50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp.
48.000.000,-. Berapakah bagianya masing-masing
dari ahli waris tersebut dibawah ini ?
a. Istri, b. Ibu, c.
anak laki-laki, d. 2 anak perempuan
:
Jawab :
a. Istri = 1/8 3 3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
b. Ibu = 1/6 4 4/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
c. anak laki-laki = sisa 17 17/24
x Rp. 48.000.000,- =
Rp.34.000.000,-
d. 2 anak
perempuan
Anak laki-laki
dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi ,
1 anak
laki-laki x 2 = 2
2 anak
perempuan x 1 = 2
Jumlah =
4
1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.34.000.000,- =
Rp.17.000.000,-
2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- =
Rp.17.000.000,-
masing-masing anak
perempuana = Rp. 17.000.000,-
= Rp. 8.500.000,-
2
E.
ADAT DAN WARISAN
Menurut
hukum adat, ahli waris
adalah mereka yang paling dekat
dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar dari
keluarga yang mewariskan. Misalnya anak
angkat dianggap sebagai anak sehingga mendapat
harta warisan. Namun harta yang
dapat diwariskan kepada anak
angkat adalah harta yang
diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya.
Ada persamaan dan pebedaan antara
adat dan warisan. Persamaannya adalah :
a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b.
Bagian ahli waris
laki-laki 2 kali bagian perempuan (sepikul segendongan)
Pebedaannya
adalah :
a) Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu
hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.
b) Dalam hukum adat
anak angkat berhak menerima
warisan sedang dalam hukum Islam
tidak berhak menerima.
F.
HIKMAH WARISAN
Hikmah pembagian harta warisan akan membawa manfaat antara lain :
1. Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan
syariat Islam.
2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan
kewajiban yang seimbang
3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan
kepada RasulNya.
5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan
masyarakat.
G.
WARISAN MENURUT UU
NO: 7 TAHUN 1989.
Dalam UU NO: 7 tahun 1989 BAB III pasal 49 berbunyi
: "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama
Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan
berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU NO: 7 tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama
dalam hal warisan ialah :
a. Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
b. Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
c.
Menentukan bagianya
masing-masing ahli waris.
d.
Melaksanakan
pembagian warisan.
Hukum
waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dan diperjelas oleh rasulNya.
Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat
Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena
perbuatan mengubah hukum Allah SWT ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang
umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits
Rasulullah SAW. Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu
dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan
perincian sebagai berikut:
Bab. I
terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II
terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III.
Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV
terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V
terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah
selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan
hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.
RANGKUMAN
1. Mawaris ialah harta-harta
peninggalan atau harta-harta
pusaka dari orang yang meninggal
yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
2. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian
harta warisan.
3. Pembagian
warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun
bagiannya separo dari bagian laki-laki.
4. Ahli
waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar
kecilnya.
5. Ahli
waris ashobah ialah ahli waris yang
belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau
tidak sama sekali.
KAMUS
ISTILAH KATA-KATA PENTING
a. Mawaris = harata
peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya .
b. Mawaris = harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka
dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang
dapat menerimanya.
c. Muwaris = orang yang meninggalkan harta warisan.
d. Ahli waris = orang
yang berhak menerima
warisan dari orang yang
meninggal.
e. Faroid = ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta
warisan.
f. Nasab =
pertalian, pertlian keluarga
PERNIK=PERNIK (TANBIH / KAUL HIKMAH /SYAIR / NYANYIAN /
INGAT / KISAH TELADAN DLL )
PENILAIAN
PILIHAN GANDA
I. Pilihlah jawaban yang paling tepat diantara 5 alternatif jawaban
dengan memberi tanda
silang ( X )
1. Mawaris merupakan suatu masalah yang
dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an, hal ini disebabkan :
A. Al-Qur'an senatiasa menjelaskan suatu masalah secara
rinci
B. Al-Qur'an merupakan pedoman hidup yang menjelaskan
selurus aspek kehidupan
C. untuk menghindari agar manusia tidak membagi warisan
menurut kehendak sendiri
D. kecenderungan manusia menjadi serakah dalam masalah harta
E. agar menjadi petunjuk bagi umat manusia
2. Dalam pembagian harta waris anak
laki-laki memperoleh bagian dua kali dari bagian anak perempu-an hal ini
berdasarkan . . . .
A. adat istiadat
B. Hadits Rasulullah saw.
C. ijmak para sahabat
D. Al-Qur'an
E. ijtihad para ulama'
3. Jika orang yang meninggal meninggalkan
ahli waris 2 anak laki-laki dan dua anak perempuan maka setiap anak perempuan
mendapatkan . . . .
A. 1/6
B. 1/3
C. 1/8
D. ½
E. /5
4. Pada masa masyarakat Arab Jahiliyah, wanita tidak berhak
mendapat harta warisan, karena
wanita dianggap ….
A. orang yang memberi warisan
B. harta warisan
C. orang yang tidak berhak atas warisan
D. orang yang sudah kaya
E. orang yang sudah punya warisan
5. Arti paling tepat dari ayat tersebut ialah :
A. Dan bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapak
B.
Dan bagi orang perempuan ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak
C.
Dan bagi orang kerabat ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak
D.
Dan bagi saudara ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu bapak
E.
Dan bagi kerabat ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu bapak
6. Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris harus
dilakukan hal-hal sebagai berikut, kecuali :
A. diambil untuk biaya perawatan mayat
sewaktu sakit
B. diambil untuk biaya pengurusan mayat seperti
membeli kafan dan sebagainya
C. diambil untuk hak dari harta itu
sendiri seperti zakat dan sebagainya
D. diambil untuk membayar hutang apabila
mayat punya hutang
- diambil untuk diberikan kepada
istri/suaminya
7. Dari pernyataan
berikut ini yang bukan termasuk ahli waris menurut Al-Qur'an adalah . . .
A. anaka laki-laki
B. saudara pr. sekandung
C. cucu laki-laki dr. anak laki-laki
D. cucu pr. dari anak perempuan
- anak perempuan
8. Ahli waris yang bagian-bagiannya tidak ditentukan, yakni
bisa mendapat seluruh harta, atau sisa, atau mungkin tidak
mendapat sama sekali, disebut ….
A. ashobahasbabul irstsi
B. ahli waris dzawil furudh
C. furudhul muqoddaroh
D. hijab
E. mahjub
9.
Tersebut di bawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab
seseorang dapat memperoleh harta
warisan, ialah …..
A. karena nasab
B. karena memerdekakan mayat
C. karena sudah baligh
D. karena perkawinan
E. karena hubungan sesama muslim
10. Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah
25 orang, yaitu 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak
perempuan. Apabila 25 orang itu
ada semua, maka yang berhak mendapatkan
harta warisan hanya 5 saja, yaitu :
A. suami/istri, ayah, kakek, anak laki-laki, anak perempuan
B. suami/istri, ibu, nenek, anak laki-laki, anak perempuan
C. suami/istri, cucu laki-laki, anak laki-laki, anak
perempuan, ayah
D. ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki
E. suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan
11. Orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari
fihak laki-laki semuanya berjumlah 15
orang apabila dari 15
orang tersebut ada semua, maka yang berhak mendapatkan hanya
3 saja, yaitu :
A. ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki.
B. ayah, anak laki-laki, kakek
C. ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki sekandung
D. ayah, anak
laki-laki, suami
E. anak laki-laki, cucu laki-laki,
saudara laki-laki sekandung
12. Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris yang
mendapat bagian 1/8 :
A. anak perempuan tunggal
B. dua anak perempuan
C. ibu, jika bersama
anak/cucu
D. istri, jika suami mempunyai anak
E. suami, jika istri mempunyai anak
13. Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris yang
berhak mendapatkan sisa (ashabah) :
A.
anak perempuan tunggal
B.
ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak
C.
istri, jika suami tidak meninggalkan anak
D.
anak laki-laki jika bersama anak perempuan
E.
dua anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki
14. Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris
yang ditetapkan oleh Allah swt,
dalam Al-Qur'an dan Hadits . . . .
A. 1/2, 1/3, 2/3, 1/4, 1/5, 1/6
B. 1/2, 1/3, 1/4,1/6,2/5, 2/3
C. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
D. 1/3, 1/6, 1/8, 1/5, 1/4, 2/3
E. 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/6, 1/7
15. Menambah
angka penyebut disamakan
dengan jumlah pembilangnya, bila penyebut lebih kecil dari jumlah
pembilangnya, disebut dengan . . .
A.
hijab
B.
aul
C.
mahjub
D.
ashobah
E.
radd
16. Bp. H. Muhson meninggal dunia dengan meninggalkan harta
warisan sebanyak Rp. 24.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing ahli waris yang terdiri dari : istri, 1 anak laki-laki, dan satu
anak perempuan ?
- istri Rp 3.000.000,-, 1 anak
laki-laki Rp 11.000.000,-, 1 anak pr. Rp 10.000.000,-
- istri Rp 6.000.000,-, 1 anak
laki-laki Rp 12.000.000,-, 1 anak pr. Rp
6.000.000,-
- istri Rp 4.000.000,-, 1 anak
laki-laki Rp 10.000.000,-, 1 anak pr. Rp
5.000.000,-
- istri Rp 5.000.000,-, 1 anak
laki-laki Rp 12.500.000,-, 1 anak pr. Rp
6.500.000,-
- istri Rp 3.000.000,-, 1 anak
laki-laki Rp 14.000.000,-, 1 anak pr. Rp
7.000.000,-
17. Ibu Fatimah meninggal dunia dengan
meninggalkan harta warisan
sebanyak Rp. 12.000.000,-. Adapun ahli warisnya terdiri dari : suami,
ibu, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Berapakah bagian ahli waris
dari satu orang anak perempuan ?
A.
Rp 3.000.000,-
B.
Rp 1.750.000,-
C.
Rp 2.000.000,-
D.
Rp 7.000.000,-
E.
Rp 3.500.000,-
18. Apabila ada sengketa mengenai harta warisan, maka pemerintah Indonesia
telah membuat undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut lewat
Pengadilan Agama melalui ....
A.
UU No. : 17 tahun
1998
B.
UU No. : 14 tahun
1989
C.
UU No. : 7 tahun 1994
D.
UU No. : 17 tahun
1993
E.
UU No. : 7 tahun 1989
19. Tersebut di bawah
ini merupakan hikmah
dari pembagian harta warisan kecuali :
- untuk menghindari keserakahan
yang bertentangan dengan syari at Islam
- untuk menjalin ikatan
persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban secara seimbang
- untuk menghindari perselisihan
sesama ahli waris
- untuk menunjukkan ketaatan kita
kepada Allah SWT dan Rasul-Nya
- untuk menjadikan masyarakat
yang adil dan makmur
20. Bapak H. Miun meninggal dunia dengan meninggalkan harta
warisan sebanyak Rp.72.000.000,-. Ahli
warisnya terdiri dari : istri, ibu dan 3 anak laki-laki. Berapakah bagian dari istri Bp. H.
Miun ?
A. Rp. 9 juta
B. Rp. 17 juta
C. Rp. 51 juta
D. Rp. 12 juta
E. Rp. 18 juta
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut
dengan jelas !
1. Apa yang dimaksud dengan mawaris ? Jelaskan !
2. Jelaskan pengertian-pengerian di bawah ini !
a. Muwaris ialah
b. Ahli waris ialah
c. Faroid ialah
3. Sebutkan sebab-sebab orang dapat
menjadi ahli waris !
4. Mengapa dalam pembagian harta pusaka dalam Hukum Waris
Islam, bagian laki-laki lebih banyak daripada bagian wanita ? Jelaskan.
5. Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang
berhak, apa yang harus diselesaikan
dahulu terhadap harta tersebut ? Jelaskan !
6. Jelaskanlah perbedaan ahli waris ashabah dan ahli waris
furudul muqaddarah !
7. Seseorang meninggal dunia, sedangkan ahli waris yang ada adalah 2 anak laki-laki, 1 anak
perempuan, ayah, kakek, saudara
laki-laki sekandung, saudara
perempuan sekandung. Sebutkan siapa
saja yang berhak dan
tidak berha memperoleh harta warisan ? berikan alasannya.
8. Bagaimana pendapatmu jika ada keluarga muslim dalam
pembagian harta warisan tidak mengguna-kan cara seperti dalam ilmu Faraid ?
9. Apa perbedaan hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian
warisan ? Jelaskan
10. Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris
: 2 anak perempuan, ibu, bapak, sauda-ra perempuan sekandung. Harta yang
ditinggalkan senilai Rp 15.000.000,-. Ia masih mempunyai hu-tang di bank
sebanyak Rp 3.000.000,-. Hitunglah berapa bagian masing-masing !
TUGAS
/ KEGIATAN INDIVIDU
Carilah
isi dari UU NO: 7 tahun 1989 dengan mendonload lewat internet kemudian kamu
pelajari kandungan isinya.
TUGAS
/ KEGIATAN KELOMPOK
Sebutkan
perbedaan dan persamaan hukum waris dan hukum adat dengan kompilasi hukum
Islam.
No
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
PORTOFOLIO
Tulislah
pengalaman kamu mengenai pembagian harta warisan yang dilakukan oleh orang
disekitar kamu! Bagaimana tata cara pembagiannya, sesuai dengan ilmu faroid
atau menurut hukum adat.
Komentar
Posting Komentar