KELAS 12 BAB 12 MAWARIS


MAWARIS   



APPERSEPSI/IFTITAH
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya, Allah SWT telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan.


A.   KETENTUAN MAWARIS
1.    Pengertian.
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a.    Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’
Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya
. Jadi mawaris ialah harta-harta  peninggalan atau harta-harta  pusaka  dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
b.    Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c.    Waris (ahli waris) ialah orang  yang  berhak  menerima  warisan  dari orang yang meninggal.
d.    Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.

2.    Beberapa Ketentuan Mawarits.
a.    Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan  mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena  adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b.    Ketentuan Pembagian Warisan.
Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَا
ٓءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa' 4:7)
ونزل ردا لما كان عليه في الجاهلية من عدم توريث النساء والصغار: «للرجال» الأولاد والأقرباء «نصيب» حظٌ «مما ترك الوالدان والأقربون» المتوفون «وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قلَّ منه» أي المال «أو كثر» جعله الله «نصيبا مفروضا» مقطوعا بتسليمه إليهم.
(Bagi laki-laki) baik anak-anak maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya) maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka. (Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:7)
Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat An-Nisa : 11 - 12

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِى
ٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa' 4:11)
«يوصيكم» يأمركم «الله في» شأن «أولادكم» بما يذكر «للذكر» منهم «مثل حظ» نصيب «الأنثيين» إذا اجتمعنا معه فله نصف المال ولهما النصف فإن كان معه واحدة فلها الثلث وله الثلثان وإن انفرد جاز المال «فإن كنَّ» أي الأولاد «نساءً» فقط «فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك» الميت وكذا الاثنتان لأنه للأختين بقوله «فلهما الثلثان مما ترك» فهما أولى به ولأن البنت تستحق الثلث مع الذكر فمع الأنثى أولى (وفوق) قيل صلة وقيل لدفع توهم زيادة النصيب بزيادة العدد لما فهم استحقاق البنتين الثلثين من جعل الثلث للواحدة مع الذكر «وإن كانت» المولودة «واحدة» وفي قراءة بالرفع فكان تامة «فلها النصف ولأبويه» أي الميت ويبدل منهما «لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد» ذكر أو أنثى ونكتة البدل إفادة أنهما لا يشتركان فيه وألحق بالولد ولد الابن وبالأب الجد «فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه» فقط أو مع زوج «فلأمه» بضم الهمزة وكسرها فرارا من الانتقال من ضمة إلى كسرة لثقله في الموضعين «الثلث» أي ثلث المال أو ما ينبغي بعد الزوج والباقي للأب «فإن كان له إخوة» أي اثنان فصاعدا ذكورا أو إناثا «فلأمه السدس» والباقي للأب ولا شيء للأخوة وإرث من ذكر ما ذُكر «من بعد» تنفيذ «وصية يوصي» بالبناء للفاعل والمفعول «بها أو» قضاء «دين» عليه وتقديم الوصية على الدين وإن كانت مؤخرة عنه في الوفاء للاهتمام بها «آباؤكم وأبناؤكم» مبتدأ خبره «لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا» في الدنيا والآخرة فظان أن ابنه أنفع له فيعطيه الميراث فيكون الأب أنفع وبالعكس وإنما العالم بذلك هو الله ففرض لكم الميراث «فريضة من الله إن الله كان عليما» بخلقه «حكيما» فيما دبَّره لهم: أي لم يزل متصفا بذلك.
(Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini: (yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah swt., "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish. (maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak) baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya). Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah swt. dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu. (Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:11)

Ayat 12

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (An-Nisa' 4:12)
«ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد» منكم أو من غيركم «فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين» وألحق بالولد في ذلك ولد الابن بالإجماع «ولهن» أي الزوجات تعددن أو لا «الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد» منهن أو من غيرهن «فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين» وولد الابن في ذلك كالولد إجماعا «وإن كان رجل يورث» صفة والخبر «كلالة» أي لا والد له ولا ولد «أو امرأة» تورث كلالة «وله» أي للمورث كلالة «أخ أو أخت» أي من أم وقرأ به ابن مسعود وغيره «فلكل واحد منهما السدس» مما ترك «فإن كانوا» أي الإخوة والأخوات من الأم «أكثر من ذلك» أي من واحد «فهم شركاء في الثلث» يستوي فيه ذكرهم وأنثاهم «من بعد وصية يوصي بها أو دين غير مُضارّ» حال من ضمير يوصي أي غير مدخل الضرر على الورثة بأن يوصي بأكثر من الثلث «وصيةً» مصدر مؤكد ليوصيكم «من الله والله عليم» بما دبره لخلقه من الفرائض «حليم» بتأخير العقوبة عمن خالفه، وخصت السنة توريث من ذكر بمن ليس فيه مانع من قتل أو اختلاف دين أو رقٌ.
(Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain (maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan. (Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang (maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah. (Tafsir Al-Jalalain, An-Nisa' 4:12)

B.    HARTA BENDA SEBELUM DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2.    Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3.    Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4.    Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5.    Diambil untuk wasiat apabila ada.

Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut  dengan  " Furudul Muqoddaroh ",  yaitu 1/2, 1/3, 1/4,  1/6, 1/8, 2/3  dan sisa ( ashobah ).

C.   AHLI WARIS
1.    Sebab-sebab seseorang memperoleh harta  waris (asbabul irtsi) yaitu :
a.    Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b.    Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c.    Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d.    Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa  di serahkan ke Baitul Maal ).

2.    Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a.    a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b.    Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c.    Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya


3.    Golongan ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari  fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak  menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang ( lihat bagan ). Untuk lebih  jelasnya  lihat  bagan  sebagai berikut :

      
4.    Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah.
Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya.  Misalnya  1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya.  Sedang ahli waris  Ashobah ialah ahli waris yang belum  tentu  bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.  Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a.    Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1)    Anak perempuan tunggal.
2)    Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3)    Saudara perempuan sekandung.
4)    Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5)    Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b.    Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1)    Suami, jika istri mempunyai anak.
2)    Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c.    Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1)    Istri, jika suami mempunyai anak.
d.    Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1)    Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2)    Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3)    Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4)    Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.

e.    Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1)    Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2)    Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya  anak atau orang tua.
f.     Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1)    Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2)    Ayah, jika bersama anak/cucu.
3)    Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4)    Nenek, jika tidak ada ibu.
5)    Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a.    Anak laki-laki
b.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c.    Ayah
d.    Kakek dari garis ayah keatas
e.    Saudara laki-laki kandung
f.     Saudara laki-laki seayah
g.    Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h.    Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i.      Paman kandung
j.      Paman seayah
k.    Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l.      Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m.   Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
a.    Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b.    Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c.    Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d.    Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a.    Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b.    Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)

5.    Hijab dan Mahjub.
Hijab berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a.    Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak  Misalnya : Anak  dan  cucu sama-sama  ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b.    Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah  yang diterima ahli waris.

D.   PENGHITUNGAN  WARISAN
Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-.  Berapakah bagianya  masing-masing  dari ahli waris tersebut dibawah ini ?
a.    Istri,  b. Ibu, c. anak laki-laki,  d. 2 anak perempuan :    
Jawab :
a. Istri                    =          1/8       3          3/24 x Rp. 48.000.000,-          = Rp. 6.000.000,-       
b. Ibu                     =          1/6       4          4/24 x Rp. 48.000.000,-          = Rp. 8.000.000,-
c. anak laki-laki     = sisa   17                    17/24 x Rp. 48.000.000,-        = Rp.34.000.000,-
d. 2 anak perempuan     
Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan  2 : 1 jadi ,
1 anak laki-laki      x 2  =  2
2 anak perempuan      x 1  =  2
Jumlah                        =  4
1 anak laki-laki                      = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,-
2 anak perempuan                            = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,-
masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,-        = Rp.  8.500.000,-
                                                                  2
E.    ADAT DAN WARISAN
Menurut hukum  adat, ahli  waris  adalah mereka  yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar  dari  keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat  dianggap  sebagai anak sehingga  mendapat  harta  warisan. Namun harta yang dapat diwariskan  kepada  anak  angkat  adalah harta yang diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya.  Ada  persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan.  Persamaannya adalah :
a.    Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b.    Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan (sepikul segendongan)
Pebedaannya adalah :
a)    Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.
b)    Dalam hukum adat  anak angkat  berhak  menerima  warisan sedang dalam hukum Islam  tidak berhak  menerima.

F.    HIKMAH WARISAN
Hikmah pembagian harta warisan akan membawa manfaat antara lain :
1.    Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syariat Islam.
2.    Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang  seimbang
3.    Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4.    Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan kepada RasulNya.
5.    Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.

G.   WARISAN MENURUT UU NO: 7 TAHUN 1989.
Dalam  UU NO: 7 tahun 1989 BAB III pasal 49 berbunyi : "Pengadilan  Agama  bertugas dan berwenang  memeriksa, memutus, dan  menyelesaikan perkara-perkara  ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum  Islam, wakaf  dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU NO: 7 tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah :
a.    Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
b.    Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
c.    Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.
d.    Melaksanakan pembagian warisan.
Hukum waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah SWT ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah  yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.


RANGKUMAN
1.    Mawaris ialah harta-harta  peninggalan atau harta-harta  pusaka  dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
2.    Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
3.    Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan  mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki.
4.    Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya.
5.    Ahli waris  ashobah ialah ahli waris yang belum  tentu  bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.

KAMUS ISTILAH KATA-KATA PENTING
a.      Mawaris  = harata peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya .
b.       Mawaris =  harta-harta  peninggalan atau harta-harta  pusaka  dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
c.      Muwaris   =  orang yang meninggalkan harta warisan.
d.      Ahli waris  =  orang  yang  berhak  menerima  warisan  dari orang yang meninggal.
e.      Faroid       =  ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
f.       Nasab       = pertalian, pertlian keluarga


PERNIK=PERNIK (TANBIH / KAUL HIKMAH /SYAIR / NYANYIAN / INGAT / KISAH TELADAN DLL )

PENILAIAN
PILIHAN GANDA
I.   Pilihlah jawaban yang paling  tepat diantara 5 alternatif jawaban dengan  memberi  tanda   silang ( X )

1.    Mawaris merupakan suatu masalah yang dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an, hal ini disebabkan :

A.    Al-Qur'an senatiasa menjelaskan suatu masalah secara rinci
B.    Al-Qur'an merupakan pedoman hidup yang menjelaskan selurus aspek kehidupan
C.   untuk menghindari agar manusia tidak membagi warisan menurut kehendak sendiri
D.   kecenderungan manusia menjadi serakah dalam masalah harta
E.    agar menjadi petunjuk bagi umat manusia

2.    Dalam pembagian harta waris anak laki-laki memperoleh bagian dua kali dari bagian anak perempu-an hal ini berdasarkan . . . .

A.    adat istiadat                
B.    Hadits Rasulullah saw.                       
C.   ijmak para sahabat
D.   Al-Qur'an                                
E.    ijtihad para ulama'
     

3.    Jika orang yang meninggal meninggalkan ahli waris 2 anak laki-laki dan dua anak perempuan maka setiap anak perempuan mendapatkan . . . .

A.    1/6
B.    1/3       
C.   1/8                  
D.   ½
E.    /5        

4.    Pada masa masyarakat Arab Jahiliyah, wanita  tidak berhak  mendapat  harta warisan, karena wanita dianggap ….
A.    orang yang memberi warisan            
B.    harta warisan 
C.   orang yang tidak berhak atas warisan           
D.   orang yang sudah kaya
E.    orang yang sudah punya warisan     

5.    Arti paling tepat dari ayat tersebut ialah :

A.    Dan bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak

B.            Dan bagi orang perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak

C.           Dan bagi orang kerabat ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak

D.           Dan bagi saudara ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak

E.            Dan bagi kerabat ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak


6.    Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris harus dilakukan  hal-hal  sebagai berikut, kecuali :

A.    diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit

B.    diambil untuk biaya pengurusan mayat seperti membeli kafan dan sebagainya

C.   diambil untuk hak dari harta itu sendiri seperti zakat dan sebagainya

D.   diambil untuk membayar hutang apabila mayat punya hutang

  1. diambil untuk diberikan kepada istri/suaminya

7.    Dari  pernyataan berikut ini yang bukan termasuk ahli waris menurut Al-Qur'an adalah . . .
A.    anaka laki-laki                        
B.    saudara pr. sekandung          
C.   cucu laki-laki dr. anak laki-laki          
D.   cucu pr. dari anak perempuan
  1. anak perempuan                    
                       
8.    Ahli waris yang bagian-bagiannya tidak ditentukan,  yakni  bisa  mendapat  seluruh harta, atau sisa, atau mungkin tidak mendapat sama sekali, disebut ….
A.    ashobahasbabul irstsi
B.    ahli waris dzawil furudh
C.   furudhul muqoddaroh
D.   hijab
E.    mahjub
     
9.    Tersebut di bawah ini yang bukan merupakan sebab-sebab seseorang dapat  memperoleh harta warisan, ialah …..
A.    karena nasab             
B.    karena memerdekakan mayat          
C.   karena sudah baligh
D.   karena perkawinan                
E.    karena hubungan sesama muslim
     
10.  Orang  yang  berhak mendapat bagian  harta warisan semuanya  berjumlah  25 orang, yaitu 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari  fihak  perempuan.  Apabila 25 orang itu ada semua,  maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 5 saja, yaitu :
A.    suami/istri, ayah, kakek, anak laki-laki, anak perempuan
B.    suami/istri, ibu, nenek, anak laki-laki, anak perempuan
C.   suami/istri, cucu laki-laki, anak laki-laki, anak perempuan, ayah
D.   ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki
E.    suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan

11.  Orang yang berhak mendapatkan harta warisan  dari  fihak laki-laki semuanya  berjumlah  15  orang apabila  dari  15  orang  tersebut  ada semua, maka yang berhak mendapatkan hanya 3 saja,  yaitu :

A.    ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki.                            

B.    ayah, anak laki-laki, kakek

C.   ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung    

D.   ayah, anak laki-laki, suami

E.    anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung


12.  Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris yang mendapat bagian 1/8  :
A.    anak perempuan tunggal                   
B.    dua anak perempuan         
C.    ibu, jika bersama anak/cucu
D.   istri, jika suami mempunyai anak
E.    suami, jika istri mempunyai anak      

13.  Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan sisa (ashabah) :
A.                    anak perempuan tunggal                   
B.                    ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak
C.                   istri, jika suami tidak meninggalkan anak
D.                   anak laki-laki jika bersama anak perempuan
E.                    dua anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki

14.  Tersebut di bawah ini adalah merupakan ahli waris yang  ditetapkan oleh  Allah swt,  dalam Al-Qur'an dan Hadits . . . .
A.    1/2, 1/3, 2/3, 1/4, 1/5, 1/6      
B.    1/2, 1/3, 1/4,1/6,2/5, 2/3  
C.   1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
D.   1/3, 1/6, 1/8, 1/5, 1/4, 2/3      
E.    1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/6, 1/7
     
15.  Menambah  angka  penyebut  disamakan  dengan jumlah pembilangnya, bila penyebut lebih kecil dari jumlah pembilangnya, disebut dengan . . .
A.    hijab    
B.    aul
C.   mahjub           
D.   ashobah
E.    radd

16.  Bp. H. Muhson meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 24.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing  ahli waris yang terdiri  dari : istri, 1 anak laki-laki, dan satu anak  perempuan ?
  1. istri Rp 3.000.000,-, 1 anak laki-laki Rp 11.000.000,-, 1 anak pr. Rp 10.000.000,-
  2. istri Rp 6.000.000,-, 1 anak laki-laki Rp 12.000.000,-, 1 anak pr. Rp  6.000.000,-
  3. istri Rp 4.000.000,-, 1 anak laki-laki Rp 10.000.000,-, 1 anak pr. Rp  5.000.000,-
  4. istri Rp 5.000.000,-, 1 anak laki-laki Rp 12.500.000,-, 1 anak pr. Rp  6.500.000,-
  5. istri Rp 3.000.000,-, 1 anak laki-laki Rp 14.000.000,-, 1 anak pr. Rp  7.000.000,-

17.  Ibu Fatimah meninggal dunia  dengan  meninggalkan  harta  warisan  sebanyak  Rp. 12.000.000,-.   Adapun ahli warisnya terdiri dari : suami, ibu, 1 anak laki-laki  dan  2 anak perempuan. Berapakah bagian ahli waris dari satu orang anak perempuan ?
A.    Rp 3.000.000,- 
B.    Rp 1.750.000,-     
C.   Rp 2.000.000,-           
D.   Rp 7.000.000,-  
E.    Rp 3.500.000,-

18.  Apabila  ada  sengketa mengenai  harta warisan, maka pemerintah Indonesia telah membuat undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut lewat Pengadilan Agama melalui ....
A.    UU No. : 17 tahun 1998         
B.    UU No. : 14 tahun 1989                     
C.   UU No. :  7 tahun 1994          
D.   UU No. : 17 tahun 1993
E.    UU No. :  7 tahun 1989          
           
19.  Tersebut  di  bawah  ini  merupakan  hikmah  dari pembagian harta warisan kecuali :
  1. untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syari at Islam
  2. untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban secara seimbang
  3. untuk menghindari perselisihan sesama ahli waris
  4. untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah SWT dan Rasul-Nya
  5. untuk menjadikan masyarakat yang adil dan makmur

20.  Bapak H. Miun meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak Rp.72.000.000,-.  Ahli warisnya  terdiri  dari : istri, ibu dan 3 anak  laki-laki. Berapakah bagian dari istri Bp. H. Miun ?
A.    Rp.   9 juta
B.    Rp. 17 juta
C.   Rp. 51 juta      
D.   Rp. 12 juta
E.    Rp. 18 juta
     
II.  Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan  jelas !

1.    Apa yang dimaksud dengan  mawaris ? Jelaskan !

2.    Jelaskan pengertian-pengerian di bawah ini !
      a. Muwaris ialah   
      b. Ahli waris ialah 
      c. Faroid ialah      

3.    Sebutkan sebab-sebab orang dapat menjadi ahli waris !

4.    Mengapa dalam pembagian harta pusaka dalam Hukum Waris Islam, bagian laki-laki  lebih  banyak daripada bagian wanita ? Jelaskan.
5.    Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak, apa yang harus diselesaikan  dahulu terhadap harta tersebut ? Jelaskan !
6.    Jelaskanlah perbedaan ahli waris ashabah dan ahli waris furudul muqaddarah !
7.    Seseorang meninggal dunia, sedangkan ahli waris  yang ada adalah 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, ayah, kakek, saudara  laki-laki  sekandung, saudara perempuan sekandung. Sebutkan siapa  saja  yang  berhak dan  tidak berha memperoleh harta warisan ? berikan alasannya.
8.    Bagaimana pendapatmu jika ada keluarga muslim dalam pembagian harta warisan tidak mengguna-kan cara seperti dalam ilmu Faraid ?
9.    Apa perbedaan hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian warisan ? Jelaskan
10.  Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris : 2 anak perempuan, ibu, bapak, sauda-ra perempuan sekandung. Harta yang ditinggalkan senilai Rp 15.000.000,-. Ia masih mempunyai hu-tang di bank sebanyak Rp 3.000.000,-. Hitunglah berapa bagian masing-masing !

TUGAS / KEGIATAN INDIVIDU
Carilah isi dari UU NO: 7 tahun 1989 dengan mendonload lewat internet kemudian kamu pelajari kandungan isinya.

TUGAS / KEGIATAN KELOMPOK
Sebutkan perbedaan dan persamaan hukum waris dan hukum adat dengan kompilasi hukum Islam.

No
Persamaan
Perbedaan
1


2


3


4


5



PORTOFOLIO

Tulislah pengalaman kamu mengenai pembagian harta warisan yang dilakukan oleh orang disekitar kamu! Bagaimana tata cara pembagiannya, sesuai dengan ilmu faroid atau menurut hukum adat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah sifaul janan bahasa Indonesia

Amalan Rabu terakhir wulan shofar (rabu wekasan)

Sholat Unsil Qobri