"Ancaman Keras Bagi Orang yang Duduk di Atas Kuburan"

"Ancaman Keras Bagi Orang yang Duduk di Atas Kuburan"

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لأَنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ . (رواه مسلم)

Artinya :
Dari Abu Hurairoh rodhiAllahu anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda : “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” [HR. Muslim]

Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :

1. Hadits tersebut dita'wil, bahwa ancaman tersebut diberlakukan bagi orang yang duduk di atas kuburan untuk buang air (berak atau kencing) yang diharamkan menurut ijma' (kesepakatan ulama').
2. Tapi, banyak juga ulama' madzhab syafi'i yang berpendapat bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah haram. Imam Nawawi sendiri dalam kitab Syarah Shohih Muslim dan Riyadhus Sholihin juga menyatakan bahwa hukumnya haram berdasarkan dhahir dari hadits yang melarang duduk di atas kuburan Islam.
3. Adapun hikmah dari pelarangan ini adalah karena hal tersebut merusak kehormatan mayit. Sedangkan seorang muslim, meskipun sudah meninggal tetap harus dihormati.
4. Sedangkan duduk di atas kuburan orang murtad, orang zindiq, kafir harbi dan kafir dzimmi tidak dilarang, sebab mayit mereka tidak dimuliakan (ghoirul muhtarom). Hanya saja sebaiknya hal tersebut dihindari untuk menjaga diri dari perlakuan jahat dari orang-orang yang masih hidup, semisal keluarganya atau teman dekatnya apabila mengetahui hal tersebut.
5. Ringkasnya, hadits di atas menjelaskan tentang larangan duduk di atas kuburan seorang muslim. Sebagian ulama' menyatakan hukumnya makruh, dan sebagian lainnya menyatakan hukumnya haram. Wallohu a'lam.

Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :

1. Sesudah Allah menciptakannya dan menghidupkannya di alam wujud ini, lalu dia mematikannya dan menguburkannya, yakni Allah menjadikannya mempunyai kuburan;

ثُمَّ اَمَا تَهٗ فَاَ قْبَرَهٗ ۙ ۞

"Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya,"
(QS. 'Abasa 80: 21)
   
والله اعلم بالصواب...
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. Hanya Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah...

        •┈••○❁🌻💠🌻❁○••┈•

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah sifaul janan bahasa Indonesia

Amalan Rabu terakhir wulan shofar (rabu wekasan)

Sholat Unsil Qobri