"Sumpah Palsu Sebab Masuk Neraka"

"Sumpah Palsu Sebab Masuk Neraka"

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ . (رواه مسلم)

Artinya :
Dari Abu Umâmah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allâh mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya.” Seorang laki-laki bertanya, “Walaupun hak itu kecil, wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Walaupun sebatang siwak.” [HR. Muslim, no. 137]

Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :

1. Sumpah dusta atau sumpah palsu bahasa Arabnya adalah al-yaminul ghamus.
2. Pengertiannya adalah sumpah dusta dengan sengaja, baik dalam perkara yang sudah terjadi, atau yang sedang terjadi, atau yang akan terjadi, baik dengan bentuk penolakan atau penetapan. Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak melakukannya”, padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya; Atau mengatakan, “Demi Allâh! aku telah melakukannya”, padahal dia tidak melakukannya.
Atau mengatakan, “Demi Allâh! Aku tidak memiliki hutang padamu!”, padahal dia memiliki hutang kepada orang yang diajak bicara.
3. Sumpah palsu (ghamûs: menjerumuskan) adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamûs (menjerumuskan) karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, menjerumuskannya dalam neraka.
4. Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar). Karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla.
5. Hadits ini menunjukkan betapa berat keharaman melanggar hak-hak kaum Muslimin, baik hak yang kecil apalagi yang besar.

Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an :

1. Allâh Azza wa Jalla menyebut sumpah palsu dengan menggunakan nama-Nya dengan istilah menukar janji Allâh dan sumpah dengan harga yang sedikit;

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ۞

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." [QS. Ali Imrân/3: 77]
   
والله اعلم بالصواب...
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. Hanya Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah...

        •┈••○❁🌻💠🌻❁○••┈•

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah sifaul janan bahasa Indonesia

Amalan Rabu terakhir wulan shofar (rabu wekasan)

Sholat Unsil Qobri